Kemenkumham Jateng - DJKI Tutup Rangkaian Workshop Penyelesaian Substantif Paten

    Kemenkumham Jateng - DJKI Tutup Rangkaian Workshop Penyelesaian Substantif Paten
    Dok. Humas Kanwil

    SEMARANG - Di era persaingan bebas dan pasar global saat ini peran Kekayaan Intelektual menjadi penting.

    Semua lapisan masyarakat, mulai dari kaum pelajar, mahasiswa, hingga pegiat ekonomi perlu mengetahui pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

    Manfaat pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dapat diperoleh adalah mendatangkan manfaat ekonomi bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Yasmon, saat menutup rangkaian kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang, dan Pelaku Usaha, Kamis (23/02).

    "Saya berharap dengan adanya Komersialisasi atas Kekayaan Intelektual itu akan berdampak pada munculnya Inovasi-inovasi yang makin kompetitif, " ujarnya.

    "Hal ini akan berkontribusi pada perkembangan perekonomian Nasional maupun maupun Internasional, " imbuhnya menjelaskan.

    Disamping itu, sambung Yasmon, dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia saat ini masih terdapat beberapa permasalahan.

    Salah satunya yakni kurangnya pemahaman dari masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya secara ekonomi atau komersialisasi.

    Yasmon berharap dengan hadirnya "gebrakan" dari DJKI semacam ini dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan terhadap perkembangan kekayaan intelektual pada masyarakat luas.

    Besar harapannya para peneliti, dosen, maupun inventor saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat.

    Sekadar informasi, Workshop ini diikuti sebanyak 35 pemohon penyelesaian substantif paten yang terdiri dari Sentra KI / LPPM dan para Pelaku Usaha di Jawa Tengah.

    Berlangsung sejak tanggal 21 Februari 2023, dari 35 pemohon yang terdaftar sebanyak 26 pemohon diberi paten, 6 pemohon ditolak, 2 pemohon perlu komunikasi tahap lanjut dan 1 pemohon ditarik kembali.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan.

    kemenkumham jateng djki workshop penyelesaian substantif paten
    RIO BANI RYANDINO

    RIO BANI RYANDINO

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Masa Panen, Kalapas Slawi Tinjau...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Slawi Ikuti Kegiatan Pengukuhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Tags