DEMAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Bidang Hak Asasi Manusia melakukan penggalian data dan informasi SIPKUMHAM, Senin (13/02) ke Bagian Hukum Kab. Demak
Kunjungan dari Kanwil Kemenkumham Jateng yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho, Kasubbid Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum & HAM, Andhy Kusriyanto diterima langsung oleh Bagian Hukum Kendarsih Iriani didampingi Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Okky Andrianto.
Tujuan Penggalian Data dan Informasi SIPKUMHAM yang diselenggarakan hari ini di Bagian Hukum Kab. Demak sendiri adalah untuk menggali data dan informasi terkait pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum di Provinsi Jawa Tengah.
“Sebagai salah satu sampling tentunya Kabupaten Demak memiliki keunggulan yaitu melalui usulan 30 desa dan 7 Desa telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
dan 10 Desa Kelurahan diusulkan kepada Gubernur sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.” Ujar Lista.
“Jumlah ini melebihi pencapaian usulan dari Kabupaten Kota lain di Jawa Tengah. Oleh karena itu kanwil menggandeng Kabupaten Demak dalam penggalian data dan informasi kajian kali ini.” ungkapnya.
“Pada prinsipnya, kami sangat berterima kasih atas bantuan, pembinaan dan pendampingan yang telah dilakukan jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng kepada kami selama ini. Capaian yang diperoleh Kabupaten Demak merupakan wujud sinergitas Kanwil dengan kami, khususnya dalam melaksanakan giat terkait Hak Asasi Manusia di daerah.” ungkap Niken.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|