Slawi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Kamis (15/12/2022).
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini sebagai wujud sinergitas dan sebagai langkah pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban akibat barang bukti yang kadaluarsa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Alat Komunikasi dan barang bukti jenis lainnya, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh perwakilan dari Lapas Slawi, Polres Tegal, Pengadilan Negeri Slawi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.
(Humas Lapas Slawi)